BUA5GUC6BSW9GUMlBSd9TUGlGY==

Gambaran PPID

Profil Lembaga

PPID UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Ruang Lingkup Pelayanan: Tata kelola pelayanan informasi publik di UIN Bukittinggi dipusatkan melalui PPID Utama yang bertanggung jawab mengoordinasikan, mengelola, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik di lingkungan universitas. Ruang lingkup pelayanan mencakup seluruh dokumen manajerial tingkat Rektorat, Satuan Pengawas Internal (SPI), Lembaga (LP2M dan LPM), serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Unit Kerja Fakultas dan Pelaksana: Dalam pelaksanaannya, PPID Utama bersinergi secara terintegrasi dengan PPID Pelaksana/Unit Kerja di tingkat fakultas FTIK, FEBI, FUAD, FSYAR, FST serta Pascasarjana. Setiap unit kerja bertindak sebagai pelaksana teknis yang memastikan keterbukaan data akademis, kemahasiswaan, dan administrasi keuangan di tingkat fakultas dapat terlayani secara cepat dan tepat.


⚖️ Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  • Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait tata kelola informasi dan PPID di lingkungan Kemenag RI.
  • SK Rektor UIN Bukittinggi tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

📂 Klasifikasi Informasi

1. Informasi Berkala

Disediakan secara rutin (Profil, laporan keuangan, program kerja).

2. Informasi Serta-Merta

Diumumkan darurat (Bencana, info darurat, gangguan keamanan).

3. Informasi Setiap Saat

Tersedia saat diminta (Daftar informasi publik, regulasi internal).

4. Informasi Dikecualikan

Sifatnya rahasia sesuai undang-undang (Hak pribadi, rahasia negara/bisnis).


🔄 Alur Layanan & Transformasi Digital

Komitmen kami mempermudah permohonan informasi secara cepat dan transparan melalui integrasi digital.

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir digital di website PPID atau datang langsung ke desk layanan.

2

Verifikasi Data

Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas dan identitas pemohon dalam waktu 1-3 hari kerja.

3

Proses & Koordinasi

PPID berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk menghimpun data/informasi yang diminta.

4

Penyampaian Informasi

Informasi dikirimkan secara digital (Email/WhatsApp) atau diserahkan langsung sesuai regulasi.