Dasar Hukum Pembentukan
PPID UIN Bukittinggi dibentuk berdasarkan regulasi resmi:
UU No. 14 Tahun 2008
Landasan utama mengenai Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
PMA No. 41 Tahun 2016
Regulasi tata kelola komunikasi publik di lingkungan Kementerian Agama.
Keputusan Rektor
Penetapan resmi struktur pengelola informasi di lingkungan UIN Bukittinggi.
Klasifikasi Informasi
| Kategori Informasi | Contoh Dokumen |
|---|---|
| Informasi Berkala | Profil universitas, laporan keuangan, rencana strategis (Renstra). |
| Informasi Serta-Merta | Pengumuman darurat, informasi bencana, perubahan jadwal akademik. |
| Tersedia Setiap Saat | Daftar regulasi kampus, SOP pelayanan, hasil penelitian. |
| Dikecualikan | Rahasia negara, data privasi mahasiswa/dosen, rahasia jabatan. |
Alur Layanan Informasi
1
Permohonan: Mengisi formulir online/offline di meja layanan.
2
Verifikasi: Petugas mengecek kelengkapan identitas pemohon.
3
Proses: Koordinasi dengan unit terkait pemilik data.
4
Jawaban: Diberikan maksimal 10 hari kerja (+7 hari jika sulit).