BUA5GUC6BSW9GUMlBSd9TUGlGY==

Gambaran PPID

Gambaran Umum PPID UIN Bukittinggi

Dasar Hukum Pembentukan

PPID UIN Bukittinggi dibentuk berdasarkan regulasi resmi:

UU No. 14 Tahun 2008

Landasan utama mengenai Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

PMA No. 41 Tahun 2016

Regulasi tata kelola komunikasi publik di lingkungan Kementerian Agama.

Keputusan Rektor

Penetapan resmi struktur pengelola informasi di lingkungan UIN Bukittinggi.

Klasifikasi Informasi

Kategori Informasi Contoh Dokumen
Informasi Berkala Profil universitas, laporan keuangan, rencana strategis (Renstra).
Informasi Serta-Merta Pengumuman darurat, informasi bencana, perubahan jadwal akademik.
Tersedia Setiap Saat Daftar regulasi kampus, SOP pelayanan, hasil penelitian.
Dikecualikan Rahasia negara, data privasi mahasiswa/dosen, rahasia jabatan.

Alur Layanan Informasi

1
Permohonan: Mengisi formulir online/offline di meja layanan.
2
Verifikasi: Petugas mengecek kelengkapan identitas pemohon.
3
Proses: Koordinasi dengan unit terkait pemilik data.
4
Jawaban: Diberikan maksimal 10 hari kerja (+7 hari jika sulit).

Transformasi E-PPID

Mendukung kemudahan akses data kapanpun dan dimanapun.

✔ Pengajuan Keberatan Daring
✔ Download Dokumen Publik
✔ Transparansi Biaya