BUA5GUC6BSW9GUMlBSd9TUGlGY==

Selamat Datang

di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Kami senantiasa menjaga kepercayaan publik dengan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
PLAY * Profil * UIN * Bukittinggi * PLAY * REEL *

Maklumat Pelayanan & Keterbukaan dan Informasi Publik

Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya

Atasan PPID

  • Prof. Dr. Silfia Hanani, S.Ag, M.Si
Menjadi Universitas Unggul dalam Keislaman dan Sains Teknologi Berbasis Kearifan Lokal yang Bertaraf Internasional Tahun 2047

Permohonan & Layanan PPID

Layanan yang dapat diberikan pada PPID UIN Bukittinggi

Informasi Berkala

Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Selengkapnya

Informasi Serta Merta

Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. Selengkapnya

Informasi Setiap Saat

Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat. Selengkapnya

Form Permohonan Informasi

Pengajuan Keberatan

Lacak Permohonan

Pimpinan

Pejabat Rektorat UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Berita PPID

Informasi Kegiatan PPID

Informasi lebih lanjut

Formulir Kontak

Nama
Email
Pesan

FAQ

Yang sering ditanyakan

Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?

Mengisi form yang sudah disiapkan disini
*Ket: Informasi/ data yang diminta dalam kewenangan UIN Bukittinggi

Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?

  • Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  • Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  • Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung, melalui email
  • Berapa biaya untuk memperoleh informasi?

    Tidak dipungut biaya / gratis

    Waktu layanan informasi

  • Hari Senin s/d Kamis, Jam 08.00 – 16.00 WIB
  • Hari Jumat, Jam 08:00 – 16:30 WIB