BUA5GUC6BSW9GUMlBSd9TUGlGY==

Tugas dan Fungsi

A. TUGAS ATASAN PPID Rektor
  1. Menunjuk PPID Utama dan PPID Pelaksana;
  2. Menyusun Arah Kebijakan Layanan Informasi Publik di Badan Publik;
  3. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
  4. Mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
  5. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Utama dan PPID Pelaksana.
B. TUGAS PPID UTAMA
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. Menyusun Laporan Pelaksanaan Kebijakan Layanan Informasi Publik;
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
  5. Melakukan Verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. Melakukan Pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  10. Melakukan Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik.
C. TUGAS PPID PELAKSANA
  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Utama;
  3. Mengkonsolidasi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Membantu PPID Utama melakukan Verifikasi Dokumen Publik;
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh Publik;
  8. Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  9. Meminta klarifikasi kepada petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan;
  10. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
D. TUGAS TIM PERTIMBANGAN
  1. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID atas tanggapan keberatan permohonan informasi;
  2. Memberikan saran dalam pengklasifikasian informasi yang dilakukan PPID;
  3. Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam hal pelayanan permohonan informasi publik.
E. PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

1. Bidang Pengelola dan Pemberi Layanan Informasi

  1. Menerima Permohonan informasi Publik yang dilakukan melalui media elektronik, surat dan/atau datang langsung ke kantor PPID;
  2. Membuat Laporan Layanan Informasi Publik secara berkala;
  3. Melakukan tugas-tugas administrasi terkait permohonan informasi;
  4. Melakukan komunikasi, klasifikasi dan memberikan penjelasan kepada Pemohon;
  5. Mengirimkan surat jawaban dan mengunggah Informasi Publik yang disetujui;
  6. Mendokumentasian surat keluar dan masuk terkait dengan permohonan informasi;
  7. Mengunggah Informasi Publik yang disetujui oleh PPID;
  8. Membantu PPID menyediakan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi;
  9. Membantu PPID untuk membuat jawaban terhadap permohonan informasi;
  10. Membantu PPID memastikan jawaban atas permohonan informasi secara tepat waktu

2. Bidang Pendokumentasian dan Pengelolaan Informasi

  1. Membuat daftar dokumen yang telah tersimpan dan terdokumentasikan;
  2. Membantu PPID dalam memutakhirkan informasi publik secara berkala;
  3. Membantu pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan dokumen dari PPID Pelaksana;
  4. Melakukan inventarisasi dan pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
  5. Melaksanakan konsultasi informasi publik kategori dikecualikan.
  6. Melakukan tugas-tugas lainnya terkait penyediaan dan pendokumentasian informasi.

3. Bidang Pengaduan dan Sengketa

  1. Melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi;
  2. Memfasilitasi dan memotivasi para pihak dalam memecahkan permasalahan informasi;
  3. Penyusunan pertimbangan tertulis atas kebijakan kebutuhan informasi;
  4. Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan/sengketa.
  5. Mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi;