BUKITTINGGI — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Prof. Dr. Silfia Hanani, M.Si., secara resmi melakukan finalisasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monev Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Rektorat pada Senin (28/9/2026).
Finalisasi SAQ E-Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini merupakan langkah krusial dalam memastikan kelengkapan, akurasi, serta keterbaruan (up-to-date) seluruh data dan dokumen publik yang dikelola perguruan tinggi. Penilaian ini menjadi tolok ukur utama sejauh mana instansi mampu menjalankan tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.
Wujud Komitmen Transparansi Kampus
Dalam arahannya, Rektor UIN Bukittinggi Prof. Dr. Silfia Hanani, M.Si., menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif bulanan atau tahunan, melainkan komitmen moral dan institusional dalam membangun iklim akademik yang terpercaya.
"Transparansi dan kemudahan akses informasi adalah fondasi penting tata kelola perguruan tinggi yang modern. Melalui pengerjaan dan finalisasi SAQ E-Monev ini, kita membuktikan komitmen UIN Bukittinggi dalam mewujudkan badan publik yang informatif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujar Rektor.
Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim PPID dan unit kerja terkait yang telah bekerja keras mengumpulkan, memverifikasi, serta memetakan dokumen-dokumen publik sesuai dengan regulasi Komisi Informasi (KI).
Penguatan Tata Kelola Informasi Publik
Kegiatan finalisasi tersebut diakhiri secara resmi dengan penandatanganan dan submisi berkas SAQ E-Monev oleh Rektor, disaksikan oleh jajaran pimpinan universitas, tim PPID, serta jajaran pengelola teknologi informasi dan kehumasan UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.

